Penelitian ini memiliki beberapa tujuan. Pertama, mengobjektifikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagai sikap indisipliner dan inkonsisten yang dapat hadir dalam diri manusia tanpa dibatasi dimensi waktu dan ruang. Kedua, memastikan dan mengukur keberadaan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme pada masa Muḥammad ibn ‘Abdillāh dengan

Baca sebelumnya: Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 40. Perintah dan larangan Allah swt kepada Bani Israil yang tertuang dalam Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 41-43 ini terbagi menjadi tiga bagian. Bagian pertama terdapat dua perintah dan dua larangan. Selanjut bagian kedua terdapat dua macam larangan. Sedangkan bagian ketiga terdapat tiga macam larangan.

Padahal dia pada sisi Allah adalah besar.” (QS: Al-Nur ayat 15) Allah SWT mengecam perilaku orang-orang yang menyebarluaskan informasi tanpa mengetahui detail persoalan dan kebenaran informasi tersebut. Ketika menerima informasi sebaiknya diperiksa dulu dan diteliti ulang kebenarannya. Ibnu Asyur dalam tafsir Tahrir wa al-Tanwir mengingatkan

Allah Menentang Suap: Ayat bacaan Keluaran 23:8 dengan tegas melarang praktik suap dan menggarisbawahi dua akibat dari suap, yaitu "membuat buta mata orang-orang yang melihat" dan "memutarbalikkan perkara orang-orang yang benar". Tampaknya, larangan mempraktekkan suap merupakan tema penting dalam Alkitab. Secara etis teologis Allah mengingatkan
Insiden ini menyorot kembali larangan keras dalam Islam terhadap tindakan membunuh, terutama terhadap anak-anak sendiri. Dalam Alquran, Allah SWT dengan tegas melarang dan mengutuk pembunuhan, terutama pembunuhan anak-anak, yang dianggap sebagai dosa besar. Beberapa ayat yang menjelaskan larangan ini antara lain: Al-An'am ayat 137
Surat Al-Baqarah ayat 188 وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ Menyuap dan menerima suap adalah sifat yang dikategorikan korupsi, karenanya Allah jelas membenci perbuatan ini, kita sebagai makhluk ciptaan-Nya, marilah semampu kita untuk menjauhi sifat-sifat tercela seperti itu. Demikianlah khotah Jumat pekan ini, semoga apa-apa yang disampaikan dapat diambil hikmahnya dan mudah-mudahkan kita semua
Islam memandang tindakan korupsi sebagai penyimpangan dari fitrah kemanusiaan yang dapat berpengaruh pada hubungan manusia dengan Tuhannya. Sebab, korupsi termasuk dosa besar. Bisa diartikan bahwa seseorang yang melakukan korupsi berarti telah mempertaruhkan harta kekayaan dan mengabaikan larangan Allah. BACA JUGA: Korupsi Masih Parah, RI
1. Para ulama Mazhab Syafii sepakat tentang haramnya aborsi setelah empat bulan masa kandungan. 2. Di lain sisi, Mazhab Hanbali menilai, aborsi mubah (dibolehkan) selama kandungan belum berlaku 40 hari dan dilakukan dengan obat yang dibenarkan. Meski berbeda-beda, seluruh mazhab sepakat bahwa haram menggugurkan kandungan setelah empat bulan PrA1yRo.
  • adlkav7bjt.pages.dev/505
  • adlkav7bjt.pages.dev/870
  • adlkav7bjt.pages.dev/60
  • adlkav7bjt.pages.dev/679
  • adlkav7bjt.pages.dev/762
  • adlkav7bjt.pages.dev/166
  • adlkav7bjt.pages.dev/705
  • adlkav7bjt.pages.dev/480
  • adlkav7bjt.pages.dev/298
  • adlkav7bjt.pages.dev/893
  • adlkav7bjt.pages.dev/916
  • adlkav7bjt.pages.dev/120
  • adlkav7bjt.pages.dev/976
  • adlkav7bjt.pages.dev/976
  • adlkav7bjt.pages.dev/320
  • ayat alquran tentang larangan korupsi